Komentar thd Permendagri No. 46/2008 ttg Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD

Pada tanggal 22 Oktober 2008 keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah (Permendagri No. 46/2008) (dapat diunduh di: http://bencana.net/peraturan-menteri.html). Setelah sekian lama ditunggu-tunggu akhirnya keluar juga sebuah peraturan mengenai Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Landasan Hukum Pembentukan BPBD

Permendagri No. 46/2008 ini mengacu kepada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007) (dapat diunduh di: http://bencana.net/node/26/) dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (PP 41/2007) (dapat diunduh di: http://bencana.net/node/27/).
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (UU 32/2004), Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (PP 38/2007), Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2008 (Permendagri 25/2008).

Ada yang aneh dengan landasan hukum ini. UU 24/2007 dikeluarkan pada tanggal 26 April 2007. PP 41/2007 dikeluarkan pada tanggal 23 Juli 2007. Ada selisih sekitar tiga bulan dari waktu dikeluarkannya UU 24/2007 dengan PP 41/2007. Akan tetapi dalam PP 41/2007 tidak ada satu pun kata "bencana" dan "penanganan/penanggulangan bencana" dan oleh karenanya tidak masuk ke dalam urusan wajib maupun urusan pilihan. Di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak ada landasan hukum untuk membentuk lembaga yang menangani penanggulangan bencana secara tersendiri entah itu berbentuk badan, dinas, kantor, inspektorat ataupun lembaga teknis lainnya.

Sementara itu Pasal 25 UU 24/2007 berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Daerah." Pasal 25 UU 24/2007 ini lebih mengatakan bahwa pembentukan BPBD diatur dengan Perda, bukan melalui Permendagri 46/2008 ini.

Jadi bagaimana? Kalau mengenai organisasi dan tata kerja BPBD mesti mengacu pada PP 41/2007 itu, tapi di dalam PP 41/2007 itu sendiri tidak ada yang mengutarakan mengenai lembaga yang mengurusi penanggulangan bencana. Apakah mesti merevisi PP 41/2007?

Ada yang aneh lagi seputar landasan hukum ini. Pasal 12 huruf h UU 24/2007 mengamanatkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk "menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah." Jadi kalau mengenai organisasi dan tata kerja BPBD mesti mengacu pada aturan-aturan dari Menteri Dalam Negeri, maka hal-hal lainnya dari BPBD mengacu pada BNPB. Akan tetapi sampai sekarang aturan dari BNPB ini belum ada (lihat: Rancangan Pedoman Pembentukan BPBD oleh BNPB yang dapat diunduh di: http://bencana.net/files/Draf-Pedoman_Pembentukan-BPBD_BNPB_Juli2008.pdf)

Berdasar Pasal 2 Permendagri 46/2006 mengatakan bahwa tiap provinsi wajib membentuk BPBD dan tiap kabupaten/kota DAPAT membentuk BPBD (ayat 1). Sedangkan pembentukan BPBD baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dengan Perda. Di dalam Permendagri 46/2008 ini tidak ada petunjuk atau kriteria bagi suatu kabupaten/kota untuk membentuk atau tidak membentuk BPBD. Mungkin aturan mengenai kriteria bagi suatu kabupaten/kota untuk membentuk atau tidak membentuk BPBD akan datang dari BNPB. Jadi selama aturan mengenai kriteria pembentukan BPBD itu belum muncul maka kabupaten/kota tidak dapat semaunya sendiri untuk membentuk atau tidak membentuk BPBD. Apalagi di dalam Pasal 16 Permendagri 46/2008 ada Klasifikasi A dan B bagi pembentukan Unsur Pelaksana BPBD di tingkat kabupaten/kota.

Nantinya BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah (Pasal 3 ayat 1 Permendagri 46/2006). Dalam pelaksanaannya BPBD provinsi/kabupaten/kota dipimpin oleh Kepala BPBD secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah (Pasal 3 ayat 2 Permendagri 46/2006).

Lalu bagaimana dengan daerah-daerah yang telah membentuk BPBD? Provinsi Jawa Tengah telah membentuk Sekretariat BPBD Provinsi Jawa Tengah. Berdasar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perda Prov Jateng 10/2008) (dapat diunduh di: http://bencana.net/peraturan-daerah.html) disebutkan dalam Pasal 7 bahwa "Sekretariat BPBD merupakan unsur pendukung tugas Gubernur di bidang penanggulangan bencana daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SEKDA." Dalam sehari-harinya Seketariat BPBD Provinsi Jawa Tengah dipegang oleh Kalakhar BPBD yang dibantu oleh Bagian Tata Usaha, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Penanganan Darurat, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Bidang Logistik dan Peralatan.

Kabupaten Boyolali membentuk "Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat" (Kesbangpollinmas) pada awal April 2008. Badan Kesbangpollinmas Kab. Boyolali ini terdiri dari:
(1) Bidang Pengembangan Nilai-nilai Kebangsaan.
(2) Bidang Hubungan Antar Lembaga.
(3) Bidang Ideologi politik (Penangangan Konflik).
(4) Bidang Perlindungan Masyarakat (termasuk penanganan bencana alam).

Dalam hal ini Kab. Boyolali tidak secara khusus membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) utk mengurusi penanggulangan bencana, tapi memasukkan fungsi-fungsi PB ke dalam lembaga "Kesbanglinmas". Lembaga BPBD tidak secara khusus dibentuk di Kabupaten Boyolali, padahal ancaman bahaya di daerah itu cukup lengkap seperti erupsi Gunung Merapi, longsor, gempa, kekeringan, banjir, wabah penyakit.

Walhasil, "the show must go on", apakah mesti sesuai dengan peraturan-peraturannya atau "improvisasi peraturan".

Tujuan Permendagri 46/2008

Tujuan dari Permendagri 46/2008 diuraikan pada bagian MENIMBANG, yaitu:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan standarisasi organisasi dan tata kerja BAdan Penanggulangan Bencan Daerah, perlu ditetapkan Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Penanggulangan Bencana Daerah.
c. bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan bagian dari perangkat daerah, maka pembentukan dan penyusunannya harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Pembahasan lebih lanjut silahkan dibaca pada isi Permendagri No.46/2008 tersebut.

Post new comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.

Komentar Terakhir